Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp.1.173.565.098.338,00,-, yang terdiri dari atas : a. Transfer Pemerintah Pusat : Rp. 1.084.171.437.000,00,- b. Transfer antar-daerah : Rp. 89.393.661.338,00,- (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp. 1.084.171.437.000,00,- (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar Rp.89.393.661.338,00,-
Your Correction