Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBDP Tahun 2022)
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri
a. Penerimaan pembiayaan atas:
1. Semula : Rp.
26.540.768.823,-
2. Bertambah/(berkurang) : Rp.
33.515.043.570,- Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan
b. Pengeluaran pembiayaan
1. Semula :
:
Rp.
Rp.
60.055.812.393,-
11.000.000.000,-
2. Bertambah/(berkurang) : Rp.
(6.000.000.000,-) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan : Rp.
5.000.000.000,-
Your Correction
