Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Uncang Sakti, Bupati dapat membentuk Tim Pemerintah Daerah yang berasal dan i unsur profesional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction