Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepegawaian diatur berdasarkan ketentuan pokok-pokok kepegawaian PT. BPR Uncang sakti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan pokok-pokok kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi atas Persetujuan RUPS setelah mendapat rekomendasi Dewan Komisaris. (3) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction