Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
' (1) Jumlah Anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (2) Direksi terdiri dan i Direktur Utama dan Direktur. (3) Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. (4) Masa Jabatan Direksi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (6) Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab serta hal lain yang menyangkut Direksi diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction