Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Current Text
(1) Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama.
(3) Masa Jabatan Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan oleh RUPS.
(4) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan i calon-calon yang diajukan pemegang saham.
(5) Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab serta hal lain yang menyangkut Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan. perundang-undangan.
Your Correction
