Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, balk mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. (2) Pengawasan dan pemberian nasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan clan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. •
Your Correction