Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. (2) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction