Correct Article 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewengan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kerinci.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersarna atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
6. Modal daerah adalah kekayaan Daerah (yang belum dipisahkan) balk yang berwujud uang maupun barang.
7. Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti selanjutnya disingkat BPR Uncang Sakti adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Kerinci.
8. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dan i campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi tugas clan wewenang pengaturan pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
9. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalarn Undang-Undan.g dan/ atau anggaran dasar.
12. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, 40 didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
13. Rencan.a Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah rencana bisnis/rencana kerja tahunan PT. Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti.
14. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
Your Correction
