Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang berhubungan dengan. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. memasukkan materi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi; dan b. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial bagi Pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik yang dise1enggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Your Correction