Correct Article 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mela1ui :
a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Pecandu, Penyalahguna dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. meningkatkan ketahanan keIuarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. membentuk wadah partisipasi masyarakat;
e. bertindak kooperatif dan proaktif terhadap 25 ersama penegak hukum jika terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya;
f. tidak melakukan diskriminasi/ stigma negative terhadap korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan keluarganya; dan
g. terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk materiil dan/atau immateriil yang dilakukan secara mandiri atau bersama-sarna.
Your Correction
