Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim terpadu Daerah Kabupaten;
b. tim terpadu Kecamatan; dan
c. tim terpadu Kelurahan dan Desa Bersih Narkoba.
(3) Keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dan i unsur PD, Kepolisian, Tentara Nasional INDONESIA, serta instansi terkait lainnya.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan. Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
b. mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; dan
c. menyusun laporan penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
