Correct Article 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dapat dilakukan dalam bentuk :
a. pelayan.an untuk memperoleh kesempatan kerja;
b. pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikannya; dan
c. kohesi sosial.
(2) Pelayanan untuk memperoleh keterampilan kerj a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketenagakerjaan.
(3) Pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan.
(4) Kohesi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial.
Your Correction
