Correct Article 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pecandu narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendarnpingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memotivasi Pecandu pasca rehabilitasi agar dapat menggali potensi diri, meningkatkan kepercayaan din dan membangun masa depan yang lebih baik.
Your Correction
