Correct Article 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Masyarakat dapat mendirikan Lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika.
(2) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams berbadan hulcum dan memiliki :
a. program kerja dibidang rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika,
b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
c. sumber daya manusia; dan
d. kelengkapan sarana dan prasarana.
(3) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams didaftarkan pada Dinas Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
