Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
Penyelenggaraan rehabilitasi sosial di dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah Daerah atau lembaga rehabilitasi sosial masyarakat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial.
Your Correction
