Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan dan memulihkan pecandu narkotika sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk : a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen. (4) PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mempunyai tugas melalcukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
Your Correction