Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Bupati mengusulkan rumah sakit milik Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat dan Puskesmas yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penyelenggara rehabilitasi medis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. memiliki unit pelayanan rehabilitasi narkotika sekurang- kurangnya alokasi tempat tidur untuk perawatan selama 3 (tiga) bulan;
b. memiliki tenaga kesehatan sekurang-kurangnya terdiri dan i dokter, perawat dan apoteker yang terlatih di bidang gangguan narkotika;
c. memiliki standar operasional dan prosedur program rehabilitasi medis narkotika; dan
d. memiliki standar operasional dan prosedur keamanan paling sedikit antara lain:
1. pencatatan keluar masuk pengunjung; dan
2. petugas penjaga keamanan.
Your Correction
