Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi hams menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan. rehabilitasi. (2) Penyelenggara program rehabilitasi melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis. (3) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia. (4) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction