Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pecandu narkotika yang telah melaksanakan wajib lapor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi. (2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan : a. putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; b. penetapan Pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Your Correction