Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pecandu narkotika yang telah melaporkan din dan/atau dilaporkan kepada IPWL diberi kartu lapor din i setelah menjalani asesmen.
(2) Kartu lapor din sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan.
(3) Kartu lapor din i sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pimpinan IPWL.
(4) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan/ perawatan di rumah sakit/ fasilitas pelayanan 20esehatan lainnya wajib melaporkan din i kepada IPWL.
(5) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagarnaan dan tradisional tetap harus melakukan wajib lapor kepada IPWL.
Your Correction
