Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) IPWL melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek medis dan aspek sosial.
(3) Pelaksanaan aspek medis dan aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu narkotika.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Pecandu Narkotika.
(5) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi observasi atas perilaku Pecandu Narkotika.
Your Correction
