Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah upaya untuk pemulihan pada Penyalahguna melalui tindakan :
a. wajib lapor Penyalahguna Narkotika;
b. rehabilitasi; dan
c. pasca rehabilitasi.
(2) Pemerintah Daerah dalarn melaksanakan penanganan sebagainama dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BNNK Kerinci dan instansi lainnya.
Bagian Satu Instansi Penerima Wajib Lapor
Your Correction
