Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah upaya untuk pemulihan pada Penyalahguna melalui tindakan : a. wajib lapor Penyalahguna Narkotika; b. rehabilitasi; dan c. pasca rehabilitasi. (2) Pemerintah Daerah dalarn melaksanakan penanganan sebagainama dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BNNK Kerinci dan instansi lainnya. Bagian Satu Instansi Penerima Wajib Lapor
Your Correction