Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap lembaga adat dan tokoh adat yang ada di daerah berperan aktif dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah. (2) Upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh lembaga adat/tokoh adat dapat dilakukan dengan: a. membuat Ico Pakai (peraturan adat) di setiap level lembaga adat di daerah tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menggunakan pendekatan adat istiadat di daerah lembaga adat tersebut berdomisili. b. melakukan kampanye, penyebaran informasi dan pengawasan mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada setiap kegiatan rutin lembaga adat di daerah. c. melaporkan bila ada indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan lembaga adat. (3) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelaksanaan pembinaan lembaga adat melakukan fasilitasi terhadap lembaga adat/tokoh adat dalam melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction