Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Setiap komunitas yang ada di daerah berperan aktif dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
(2) Upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh komunitas dapat dilakukan dengan:
a. melakukan kampanye, penyebaran informasi, dan pengawasan mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada setiap kegiatan rutin komunitas.
b. melaporkan bila ada indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi dilingkungan komunitas.
(3) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelaksanaan pembinaan komunitas melakukan fasilitasi terhadap Setiap komunitas dalam melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
