Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus tempat ibadah dan tokoh agama yang ada di daerah berperan aktif dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah. (2) Upaya pencegahan Penyalahgunaan. Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh pengurus tempat ibadah dan tokoh agama dapat dilakukan dengan : a. menghimbau para jamaahnya untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. membuat pengumuman tentang larangan Penyalahgunaan. Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menempatkannya di tempat yang mudah dibaca; dan c. memasukkan unsur Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam penyampaian materi khutbah atau cerarnah kepada para jam.aahnya. (3) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelaksanaan peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan aparatur dan masyarakat di bidang keagam.aan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keaga.maan, melakukan fasilitasi terhadap pengurus tempat ibadah dan tokoh agama dalam melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction