Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN persyaratan tambahan dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara terkait dengan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain harus : a. memiliki surat keterangan bebas Narkotika dan Prekursor Narkotika dan i rumah sakit milik pemerintah daerah; b. menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta bersedia dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perun.dang-undangan jika terbukti melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. mengikuti/melaksanakan tes Narkotika dan Prekursor Narkotika sewaktu-waktu. (3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan sebagai persyaratan dalam rekrutmen karyawan dan seleksi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, pengangkatan dan/atau seleksi calon pejabat pengawas, administrator dan pimpinan tinggi dilingkungan Pemerintahn Dearah.
Your Correction