Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pimpinan DPRD melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan lembaganya.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. bersama dengan anggota DPRD menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan. Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. memasan.g papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya;
d. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang; dan
e. melaksanakan tes Narkotika dan Prekursor Narkotika sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
