Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Setiap Organisasi Kemasyarakatan yang ada di daerah melaksanakan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. ikut melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan peredaran Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah masing-masing; dan
c. segera melaporkan kepada pihak yang bervv-enang/berwajib apabila mengetahui ada indikasi terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dilingkungannya.
(3) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh organisasi kemasyarakatan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pemerintah daerah serta pihak swasta.
(4) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pe1aksanaan fasilitasi dan koordinasi urusan organisasi kemasyarakatan melakukan fasilitasi terhadap setiap organisasi kemasyarakatan dalam melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
