Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Peserta didik yang terbukti mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan dapat memberikan sanksi berupa pembebasan dan i kegiatan belajar mengajar dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai menjalani hukuman dan/atau dinyatakan bebas oleh pengadilan, penanggung jawab satuan pendidikan dapat menerima kembali peserta didik tersebut untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Bagian Keenarn Pencegahan Melalui Organisasi Kemasyarakatan
Your Correction
