Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Peserta didik yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, diberikan sanksi berupa pembebasan sementara dan i kegiatan belajar mengajar dan mewajibkan peserta didik tersebut untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi.
(2) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi, penanggungjawab satuan pendidikan dapat menerima kembali peserta didik tersebut untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Your Correction
