Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pendidik atau tenaga kependidikan terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction