Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
Dalam hal pendidik atau tenaga kependidikan terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
