Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan masyarakat dilakukan dengan cara memberdayakan unsur masyarakat yang ada di Wilayah Desa/ Kelurahan.
(2) Unsur masyarakat sebagaim
(3) ana dimaksud pada ayat (1) meliputi, Kepala Desa, Kepala Kampung, Kepala Rukun Warga (RW), Kepala Rukun Tetangga (RT), Tokoh Agama, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya di tingkat desa/kelurahan.
(4) Pencegahan Penyalahgunaan. Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan:
a. membentuk Tim penanggulangan bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis masyarakat;
b. melakukan pendataan dan penataan tempat kos/kontrakan dan penghuninya agar tidak terjadinya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
d. membawa Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika ke IPWL; dan
b. melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat apabila mengetahui adanya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(5) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan melakukan fasilitasi terhadap unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan masyarakat.
Your Correction
