Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Setiap Kepala Keluarga atau Orang tua melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan keluarganya.
(2) Upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dilakukan melalui :
a. pemberian pendidikan keagamaan kepada setiap anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi antar sesama anggota keluarga, khususnya dengan anak atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah;
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
e. membawa Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika ke IPWL.
(3) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelaksanaan pembinaan ketahanan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melakukan fasilitasi terhadap setiap Kepala Keluarga atau Orang tua dalam melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Iingkungan keluarga.
Your Correction
