Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Setiap PD melaksanakan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan. Prekursor Narkotika sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikoordinasikan oleh PD yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum di daerah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Your Correction
