Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Selain menyusun program fasilitasi P4GN, Bupati menyusun rencana aksi Fasilitasi P4GN.
(2) Dalam penyusunan Rencana Aksi Fasilitasi P4GN, Bupati mendelegasikan kepada PD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator.
(3) Penyusunan rencana aksi fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang fasilitasi P4GN.
Your Correction
