Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
Camat dalam melaksanakan fasilitasi P4GN berdasarkan program fasilitasi P4GN Kecamatan.
Your Correction
