Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi P4GN bersumber dan i Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah. Daerah dan/atau berasal dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction