Correct Article 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Bupati dapat mengambil tindakan berupa sanksi administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Ge1ap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidal( memenuhi kewajiban.nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan. Pasal 30 dikenakan sanksi dministrative berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis,
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administrative; dan
e. pencabutan izin usaha.
(3) Pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Siulak tanggal tg ''Cr 2022 TI KERINCI, ADIRO7rAS--
Your Correction
