Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah. Daerah melakukan antisipasi dini dalam mencegah Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memberikan informasi tentang larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui kegiatan dan/atau media informasi; b. pemberian edukasi dini kepada anak tentang bahaya penyalah- gunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan; c. membangun sarana prasarana dan sumber daya manusia pusat informasi dan edukasi tentang Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta mengurangi dampak sosioekonomi dan i peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada individu, keluarga, dan masyarakat; d. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; e. melakukan pengawasan terhadap ASN; f. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; dan g. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan.
Your Correction