Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PD dalam melaksanakan fasilitasi P4GN berwenang : a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam melakukan fasilitasi P4GN; b. MENETAPKAN tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di daerah; dan c. membina dan mengawasi tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di Kabupaten yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, swasta dan masyarakat.
Your Correction