Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. pencegahan; b. ntisipasi dini; C. penanganan; d. Partisipasi masyarakat; e. rehabilitasi; f. pendanaan; dan g. penghargaan.
Your Correction