Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pencegahan;
b. ntisipasi dini;
C. penanganan;
d. Partisipasi masyarakat;
e. rehabilitasi;
f. pendanaan; dan
g. penghargaan.
Your Correction
