Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
Pengaturan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dan i ancaman Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan.
terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
