Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kerinci.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. PD yang selanjutnya disingkat PD adalah Organisasi PD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dan i tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghllangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan sesuai golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undan.g-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009.
8. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan. Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan. hukum.
9. Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
10. Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika balk secara fisik maupun psikis.
11. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
12. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan. Narkotika dan Prekursor Narkotika, balk dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
13. Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
14. Pen.anganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada Penyalahguna/Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
15. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika selanjutnya di singkat P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dan i resiko Penyalahgunaan adiksi Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
16. Kohesi Sosial adalah hubungan yang erat, perpaduan yang kokoh, secara estimologi merupakan kemampuan suatu kelompok untuk menyatu.
17. Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsan.g susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusianasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
18. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu dani ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
19. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan din i yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dan i Pecandu Narkotika yang belum cukup umur.
22. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
23. Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak terrnasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
24. Asrama adalah rumah/ tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di daerah.
25. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di daerah.
26. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu dan dikelola serta dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di daerah.
27. Badan Usaha adalah setiap badan hukum atau non badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam daerah.
Your Correction
