Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
Current Text
Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat menunda penyertaan modal pada Bank Jambi, apabila diketahui tidak memenuhi persyaratan bank sehat sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Your Correction
