Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat menunda penyertaan modal pada Bank Jambi, apabila diketahui tidak memenuhi persyaratan bank sehat sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Your Correction