Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
Current Text
(1) Penyertaan modal daerah pada Bank Jambi dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan saham.
(2) Sertifikat kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima oleh pemerintah daerah setelah penyertaan modal direalisasikan dan/ atau selambat-lambatnya setelah penyertaan modal disahkan dalam RUPS.
(3) Pemerintah Kabupaten Kerinci menyarnpaikan laporan kepada DPRD Kabupaten Kerinci paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyertaan modal dilakukan.
Your Correction
