Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
Current Text
(1) Besaran dan jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2017. (2) Besaran dan jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.
(3) Penganggaran dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikelompokkan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Your Correction
