Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel.
Your Correction