Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kerinci.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kerinci.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci yang selanjutnya disebut APBD/Perubahan APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kerinci yang selanjutnya disebut Bank Jambi.
7. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kerinci dengan mendapat hak kepemilikan.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mewakili kepentingan seluruh pemegang saham dalam Perseroan Terbatas Bank Jambi, yang memiliki dan melaksanakan semua kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
9. Pemegang Saham adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kerinci.
10. Deviden adalah bagian dan i keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
11. Laporan Tahunan adalah laporan yang komprehensif dani sebuah aktifitas perusahaan.
Your Correction
