Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 (RPJMD Tahun 2019-2024)
Current Text
Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan RPJMD.
b. BAB II :
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Bab ini berisi gambaran umum kondisi Kabupaten Kerinci meliputi gambaran dan i aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing, sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, serta menjadi pijakan perumusan target pembangunan dalam lima tahun kedepan C. BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Bab ini menguraikan gambaran pengelolaan keuangan daerah tahun sebelumnya dan kerangka pendanaan untuk pembangunan lima tahun kedepan.
d. BAB IV :
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS Pada bab ini menguraikan permasalahan pembangunan daerah terkait dengan
permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta isu strategis daerah yang prioritas untuk diselesaikan selama lima tahun kedepan, berdasarkan hasil analisis data pada bab gambaran umum daerah.
e. BAB V : VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Bab ini menjelaskan tentang visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kerinci sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian dijabarkan secara operasional dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan, disertai indikator kinerja dan targetnya.
f. BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Pada bab ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran, serta arah kebijakan dan setiap strategi terpilih, dan didukung dengan program pembangunan daerah.
g. BAB VII: KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Bab ini memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam Rencana strategis Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, target, pagu indikatif dan perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan.
h. BAB VIII: KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bab ini menjelaskan tentang
Secara teknis dan administrasi, perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat (1) dan Ayat (3) yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
2. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan
3. Terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik social budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
hal lain yang mendasari perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) MENETAPKAN COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi MENETAPKAN penyakit Novel Coronavirus pada manusia ini
dengan sebutan Corona Virus Disease (COVID-19), dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO MENETAPKAN COVID-19 sebagai pandemi.
B. PASAL DEMI PASAL
Your Correction
